SAMARINDA – Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Reza Adam Jafar digelar aparat kepolisian di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda. Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh tersangka GS, mengungkap runtutan peristiwa berdarah yang berujung pada kematian korban.

Kapolsek Samarinda Seberang melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh keterangan saling berkesesuaian sehingga gambaran kejadian dapat terlihat secara utuh,” ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut, terungkap bahwa konflik bermula dari persoalan uang sebesar Rp600 ribu yang dititipkan korban kepada tersangka untuk pembelian barang terlarang. Komunikasi melalui telepon yang memanas diduga memicu emosi tersangka hingga mendatangi tempat kos korban.

“Tersangka tersulut emosi setelah mendengar perkataan korban. Ia lalu mendatangi korban untuk meminta penjelasan,” jelas Arie.

Setibanya di lokasi, cekcok antara keduanya tak terhindarkan. Dalam salah satu adegan, ibu korban sempat berusaha melerai pertengkaran, namun situasi kembali memanas. Tersangka kemudian memperagakan momen saat menangkis serangan korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

Adegan krusial terjadi ketika tersangka menusukkan badik ke bagian perut korban. Setelah aksi tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri,” tambahnya.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke RS IA Moeis untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka GS berhasil diamankan di wilayah Balikpapan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, terutama terkait kondisi korban saat keluar rumah serta penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua bilah senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kendaraan yang dipakai tersangka untuk melarikan diri.

“Rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Seluruh detail peristiwa akan kami lengkapi dalam pemberkasan,” tegas Arie.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, saat warga Samarinda Seberang dikejutkan dengan ditemukannya seorang pria dalam kondisi terluka parah akibat dugaan penusukan.

Korban ditemukan tergeletak dengan luka serius, memicu kepanikan warga sekitar yang berupaya memberikan pertolongan. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan sterilisasi, serta mengumpulkan keterangan saksi.

Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia, menjadikan kasus ini sebagai salah satu peristiwa kekerasan yang menyita perhatian di Kota Samarinda.