Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memutasi sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) di berbagai daerah. Salah satu pejabat yang ditunjuk dalam rotasi tersebut adalah Reopan Saragih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Kalimantan Timur.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Reopan Saragih masuk dalam daftar 31 nama kajari yang mendapatkan penugasan baru. Ia kini memimpin Kejaksaan Negeri di wilayah Berau, salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki wilayah administratif cukup luas, mencakup kawasan daratan hingga kepulauan.
Rotasi ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pergantian pejabat struktural dilakukan secara berkala sebagai bentuk evaluasi serta penataan sumber daya manusia.
Berau sendiri memiliki wilayah hukum yang strategis, dengan pusat pemerintahan berada di Tanjung Redeb. Selain dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam dan pariwisata, wilayah ini juga memiliki dinamika penegakan hukum yang beragam, mulai dari tindak pidana umum, pidana khusus, hingga perkara perdata dan tata usaha negara.
Sebagai Kajari Berau yang baru, Reopan Saragih akan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Berau, termasuk fungsi intelijen, pidana umum, pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan dan serah terima jabatan Reopan Saragih sebagai Kajari Berau.
Berikut daftar 31 nama-nama kajari yang baru:
1. M. Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten;
2. Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi;
3. Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan;
4. Idham Kholid sebagai Kajari Muko-Muko;
5. Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang;
6. Jemmy Novian Tirayudi sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya;
7. Wisno Martupo Nur Muhamad sebagai Kajari Aceh Besar;
8. Haedah sebagai Kajari Samarinda;
9. Reopan Saragih sebagai Kajari Berau;
10. Tutuko Wahyu Minulyo sebagai Kajari Kutai Timur;
11. Firdaus sebagai Kajari Rokan Hilir;
12. Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya;
13. Mirza Erwinsyah sebagai Kajari Gianyar;
14. Muchammad Arifin sebagai Kajari Kolaka Utara;
15. R. Hari Wibowo sebagai Kajari Pati;
16. Arief Syafriyanto sebagai Kajari Ogan Ilir;
17. Komaidi sebagai Kajari Kota Madiun;
18. Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga;
19. Muhammad Irwan sebagai Kajari Batanghari;
20. Teguh Dwicahyono sebagai Kajari Sukamara;
21. Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang;
22. Dennie Sagita sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Timur;
23. Rolando Ritonga sebagai Kajari Tulang Bawang
24. Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan;
25. Asep Kurniawan Cakraputra sebagai Kajari Bangka Selatan;
26. Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang;
27. Didik Sudarmadi sebagai Kajari Tulang Bawang Barat;
28. Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas;
29. Wahyu Hidayatullah sebagai Kajari Lampung Barat;
30. Ayu Agung sebagai Kajari Garut;
31. Yenita Sari sebagai Kajari Jember.
(*)

