TANJUNG REDEB – Adanya pembayaran retribusi parkir di area bandara sebesar Rp35 ribu mulai dikeluhkan, tarif parkir yang diterapkan pun dianggap tak masuk akal.

Pasalnya, tarif yang dipasang itu dianggap cukup memberatkan. Apalagi bagi mereka yang selama ini mengais rejeki dari antar jemput penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

“Kami diminta pembayaran untuk parkir itu padahal kami tiap hari mencari penumpang di sana. Alasannya waktu ditanya katanya diijinkan Kementerian Perhubungan,” ucap salah satu warga ditemui dan enggan disebutkan namanya.

Dikatakannya, bukan hanya satu dua orang yang mengeluhkan hal ini, namun mayoritas supir taksi dan masyarakat juga mengeluhkan hal ini.

“Saya pernah ingin mempertanyakan ke wakil rakyat di DPRD bahkan ke Bupati, tapi belum berani. Apalah kami ini hanya mencari rejeki tapi ada aturan yang memberatkan itu,” tambahnya.

Diketahui, tarif parkir sebesar Rp35 ribu yang dipatok oleh pihak Bandara Kalimarau, ternyata sudah diberlakukan sejak Desember 2024 lalu. Tarif ini dipasang guna meningkatkan layanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa bandara Kalimarau, khususnya mereka yang membutuhkan parkir sementara dengan durasi singkat seperti penjemputan atau pengantaran penumpang.

Harga parkir Rp35 ribu ini merupakan harga parkir VIP yang dihitung per 2 jam, dan dibebankan kepada pengguna parkir khusus area drop zone di depan pintu keberangkatan maupun kedatangan. (*)