TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara sempat berlangsung ricuh, Jumat (10/4). Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara itu mempertemukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Kericuhan terjadi saat warga merasa tidak diberi cukup kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA itu dinilai terlalu membatasi waktu bagi masyarakat.
Salah satu warga Kampung Baru, Hailing, sempat meluapkan emosinya ketika meminta waktu berbicara.
“Berikan kami waktu sebentar saja, saya ingin menyampaikan pandangan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan memukul meja karena kecewa tidak diberi kesempatan.
“Saya cuma minta dua menit, tapi tidak diberikan. Seharusnya masyarakat juga didengar,” tambahnya.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang memimpin RDP, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno meminta agar suasana tetap kondusif.
“Tolong semua duduk, jaga ketertiban. Nanti akan kami beri kesempatan,” tegasnya.
Setelah sempat memanas, rapat akhirnya kembali berjalan tertib. Perwakilan masyarakat kemudian tetap diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
RDP ini membahas persoalan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang berkaitan dengan konflik lahan dan dampak terhadap masyarakat. Kasus ini bahkan masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua aspirasi yang masuk.
“Apa yang kami dengar hari ini akan kami bawa ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran DPD bertujuan mengumpulkan data dan informasi secara lengkap agar persoalan bisa dikaji lebih mendalam.
“Kami ingin memastikan semua data lengkap, supaya penyelesaiannya jelas,” katanya.
Senator DPD RI asal Kalimantan Utara, Herman, juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami turun karena ada pengaduan masyarakat, dan ini akan terus kami kawal sampai selesai,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan utama, seperti belum tuntasnya pendataan lahan masyarakat, dugaan kurangnya pelibatan warga dalam proses perizinan, hingga belum jelasnya pembagian lahan untuk masyarakat terdampak.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas industri, termasuk keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara yang dinilai bertentangan dengan konsep industri hijau.
Sebagai hasil rapat, DPD RI mendorong beberapa langkah penting, di antaranya mempercepat pendataan lahan masyarakat, melakukan audit perizinan perusahaan, hingga menghentikan sementara pembangunan di area yang masih bersengketa.
DPD juga meminta dibentuk tim terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan persoalan antara masyarakat dan pihak terkait dalam proyek PSN di wilayah Tanah Kuning dan Mangkupadi dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. (Lia)

