JAKARTA — Pemerintah mulai mengerem laju produksi tambang mineral dan batu bara pada 2026. Melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengendalikan pasokan agar tak kembali terjebak dalam pusaran kelebihan suplai yang menekan harga.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut penyesuaian RKAB dilakukan untuk menyelaraskan produksi dengan kebutuhan pasar. “Kenapa RKAB kita potong? Karena kita menyesuaikan antara supply dengan demand,” ujar Bahlil dalam peringatan HUT ke-56 Harian Umum Media Indonesia.
Menurut dia, eksploitasi berlebihan saat harga belum ideal justru merugikan negara dalam jangka panjang. Pemerintah tak ingin sumber daya alam terkuras murah hari ini, sementara generasi berikutnya mewarisi cadangan yang menipis. “Kalau memang belum laku dengan harga baik, jangan dulu kita produksi secara masif. Kasihan anak cucu kita,” katanya.
Langkah ini bukan tanpa dampak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengungkapkan pengumuman pemangkasan produksi pada 23 Desember 2025 langsung memantik respons pasar. Harga nikel yang sempat tertekan di kisaran Rp14.800 akibat oversupply, melonjak hingga menyentuh Rp18.800 dan kini bertahan di sekitar Rp17.000.
Sinyal itu menunjukkan betapa sensitifnya pasar terhadap kebijakan Indonesia—salah satu produsen nikel terbesar dunia. Ketika Jakarta mengetatkan keran produksi, harga global bergerak.
Namun, pengetatan RKAB tak berlaku seragam. Pemerintah memberi pengecualian bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I dan BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Alasannya, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara dinilai signifikan.
Tri menyebut, PKP2B Generasi I menyetor royalti 19 persen serta 10 persen keuntungan bersih ke negara—terdiri dari 4 persen ke pemerintah pusat dan 6 persen ke daerah. Karena itu, kuota mereka tak dipangkas. Meski demikian, sebagian diminta mempercepat pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen guna menjamin pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
Tercatat sedikitnya tujuh eks PKP2B Generasi I yang kini berstatus IUPK, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung (bagian dari PT Indika Energy Tbk), PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, serta PT Berau Coal. Adapun BUMN yang tak terdampak pemangkasan adalah PT Bukit Asam Tbk.
Kebijakan ini menjadi penegasan arah baru pengelolaan minerba: tak lagi sekadar mengejar volume produksi, melainkan menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan cadangan. Pemerintah sadar, dalam pasar global yang rapuh oleh fluktuasi permintaan, satu keputusan produksi bisa menggoyang harga.
Sampai sejauh mana rem produksi itu konsisten ditekan ketika harga kembali merangkak naik. (*)

