TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, melaksanakan razia kamar hunian warga binaan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Danur Tri Gonggo, didampingi staf Kamtib dan regu pengamanan.

Razia dilakukan secara acak dengan menyasar kamar hunian. Fokus utama penggeledahan adalah pencarian barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, alat elektronik, dan benda logam.

Sebelum pelaksanaan, Danur memberikan arahan kepada warga binaan tentang pentingnya mematuhi aturan serta mengajak mereka bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang. “Razia ini merupakan langkah rutin untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang,” ungkap Danur.

Penggeledahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai implementasi program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang menekankan percepatan peningkatan keamanan, ketertiban, dan pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Kami secara konsisten mengedepankan prinsip Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). Selain razia rutin, kami juga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar pengawasan lebih optimal,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan razia berjalan lancar, aman, dan tertib. Rutan Tanjung Redeb memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. (Dvn)