TANJUNG REDEB – Keinginan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) untuk menarik Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) bergabung menjadi satu payung, ternyata mendapatkan perlawanan pihak STIPER terutama dari dosen dan mahasiswa.

Hal ini diungkapkan baik perwakilan dosen dan beberapa mahasiswa saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), dan bertemu langsung dengan pihak UMB pada Senin (6/6/2025) siang.

Pernyataan sudah adanya surat keputusan (SK) Bupati terkait merger kedua kampus itu pun diklaim sudah ada. Namun hal ini terbantahkan dengan pernyataan dari Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM Setkab Berau, Jaka Siswanta yang mewakili Sekda Berau menghadiri RDP.

“Saya sudah konfirmasi dan cek ke bagian hukum Setkab Berau, ternyata SK yang dimaksud itu tidak ada. Jadi bisa dipastikan apa yang dimiliki oleh pihak kampus yang disebut sebagai SK, itu tidak ada,” tegas Jaka Siswanta dalam kesempatan memberikan penyampaian dalam RDP.

Ditegaskannya pula, untuk permasalahan merger kedua kampus ini bukanlah menjadi urusan kewenangan Pemkab Berau. Karena kewenangan universitas adalah di pemerintah pusat, untuk Kabupaten hanya mengurusi jenjang SD hingga SMP. Bahkan untuk kewenangan permasalahan SMA/SMK pun dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Jadi apapun nanti keputusannya itu diserahkan kembali kepada kedua kampus. Pemkab tidak bisa cawe-cawe apalagi ikut mengambil keputusan tentang itu. Kita ikuti saja sesuai notulen hasil rapat tadi. Kalau memang sesuai kajian STIPER dianggap tak mampu, maka mau tidak mau harus merger ke UMB,” tambahnya.

Diketahui, rencana merger kedua kampus ini menjadi pemantik munculnya permasalahan lainnya bahkan hingga berbuntut panjang. Aksi demo pun sempat digelar mahasiswa STIPER untuk mempertahankan kampus mereka. (mel)