BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti potensi konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masuknya investasi, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, dalam kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Kamis (9/4/2026).
Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa konflik sering muncul akibat tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Yang jadi masalah, ketika ada perusahaan masuk membuka lahan, masyarakat kemudian berbondong-bondong melakukan pengakuan. Di sisi lain, ada juga persoalan administrasi di tingkat kampung maupun kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan kerap terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penerbitan dokumen, seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), yang bisa terbit lebih dari satu akibat pergantian pejabat atau kurangnya pemahaman terhadap riwayat lahan.
Selain itu, terdapat pula kasus di mana lahan yang telah memiliki izin dari pemerintah pusat, seperti Hak Guna Usaha (HGU), justru berbenturan dengan klaim masyarakat yang telah lama mengelola wilayah tersebut.
“Kadang-kadang perusahaan merasa sudah legal karena memiliki izin dari pusat, tetapi di sisi lain masyarakat merasa memiliki hak karena sudah lama tinggal dan mengelola lahan itu,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu persoalan hukum jika tidak dikelola dengan baik.
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk tokoh adat, untuk tetap bersikap netral dan tidak memperkeruh situasi.
“Kita berharap semua pihak bisa menjadi penengah, bukan justru masuk dalam konflik. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kompensasi yang layak.
“Silakan perusahaan masuk, tapi harus ada komitmen untuk membantu masyarakat. Jangan sampai masyarakat disingkirkan tanpa perlindungan,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam forum seperti ini juga penting agar mereka memahami hak-hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau untuk memberikan kejelasan terkait hak kewilayahan masyarakat adat, guna menghindari konflik di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh memicu perpecahan di tingkat lokal.
“Jangan sampai justru menimbulkan kotak-kotak baru di masyarakat. Harus tetap menjaga persatuan,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa pengelolaan potensi konflik secara baik justru dapat menjadi pendukung pembangunan daerah.
Sebaliknya, jika tidak ditangani dengan bijak, konflik tersebut berisiko menghambat investasi dan pembangunan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal.
“Ini momentum untuk melestarikan identitas budaya, memperkuat persatuan, dan menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (atrf)

