Tanjung Redeb –  Permasalahan antara karyawan dan perusahaan di Kabupaten Berau terus saja terjadi. Meskipun ada Perda yang mengatur terkait hal ini, tak lantas menyelesaikan permasalahan yang ada. Selain itu, kewenangan yang berada di tangan provinsi juga menjadi salah satu kendala.
“Sebenarnya kami selalu siap untuk menangani kasus-kasus ketenagakerjaan, pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang sifatnya normatif. Silakan dilaporkan secara langsung. Kami punya pengawas ketenagakerjaan, ada 4 orang yang kami tempatkan sementara ini di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau,” terang Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, yang hadir dalam RDP bersama DPRD Berau, Senin (14/7/2025) siang.
Namun, diakuinya, dengan jumlah pengawas yang terbatas hanya 4 orang itu, tak mampu melakukan pengawasan menyeluruh ke ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Hal ini pun menjadi kritikan tajam dari para buruh.
“Sebenarnya kalau kita berbicara kekurangan, Kaltim sendiri saat ini hanya punya 48 orang pengawas tenaga kerja, yang harus mengawasi puluhan ribu perusahaan. Kalau berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan itu ada sekitar 34 ribu perusahaan yang ada di Kalimantan Timur,” bebernya.
Diterangkannya, kemampuan satu pengawas hanya mampu mengawasi 5 perusahaan dalam sebulan. Sedangkan kalau setahun sekitar 60 perusahaan. Kalau dikalikan, paling banyak total 3 ribu perusahaan yang bisa diawasi setiap tahunnya.
“Kalau dihitung berdasarkan jumlah total semua perusahaan di Kaltim, tentunya sanga tidak sebanding. Meskipun 10 tahun pengawasan itu belum tentu tuntas,” lanjutnya.
Dengan keterbatasan itu, dirinya berharap ada kerjasama dari Serikat Pekerja, karena pengawasannya bukan hanya di pengawas saja melainkan juga di instansi. Kalau ada juga dari masyarakat. Sehingga kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, bisa disampaikan secara bersurat kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim.
“InsyaAllah kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kalau kita dari Disnakertrans Provinsi Kaltim yang harus melakukan semuanya, ya tadi saya sampaikan 10 tahun juga tidak akan selesai,” tutupnya. (mel)rtrans Kaltim: Sampai 10