Samarinda — Sembilan partai politik (parpol) peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap menikmati kucuran “duit segar” dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Untuk diketahui, total dana yang akan segera digelontorkan mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk bantuan keuangan (bankeu) tahap kedua.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Ahmad Firdaus, mengungkapkan, sembilan partai penerima, Partai Golkar kembali mencatatkan diri sebagai penerima terbesar, dengan alokasi Rp640,75 juta.

Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp2,56 miliar bantuan yang diterima Golkar sepanjang 2025, hasil akumulasi tahap I dan II.

“Bantuan ini merupakan sisa dari alokasi yang disesuaikan dengan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024. Pada APBD murni sudah disalurkan, dan yang sekarang tinggal menunggu anggaran perubahan,” ungkapnya, pada Kamis (23/10/2025).

Firdaus menegaskan, besaran bantuan keuangan parpol di Kaltim dihitung berdasarkan tarif Rp5.000 per suara sah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.26/2025.

Dengan perolehan 512.600 suara sah dan 15 kursi DPRD, Partai Golkar berhak atas kucuran dana terbesar. Disusul Partai Gerindra dengan Rp428,44 juta, berkat raihan 342.752 suara dan 10 kursi di parlemen provinsi.

Secara keseluruhan, sembilan parpol peraih kursi DPRD Kaltim berhasil mengumpulkan 1.923.894 suara sah pada Pemilu 2024.

Dari total anggaran bantuan parpol tahun ini, tahap II senilai Rp2,4 miliar merupakan alokasi 3/12, sedangkan tahap I sebelumnya (9/12) telah terealisasi senilai Rp7,21 miliar.

Firdaus juga menambahkan, dana bantuan ini digunakan untuk mendukung operasional partai, termasuk pembinaan kader, pendidikan politik, serta penataan administrasi dan keuangan internal partai.

“Regulasi saat ini masih mengatur bahwa bantuan keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD provinsi,” tegasnya.

Berikut rincian alokasi Bantuan Keuangan Tahap II (3/12) untuk sembilan partai politik DPRD Kaltim:

• Partai Golkar: Rp640.750.000

• Partai Gerindra: Rp428.440.000

• Partai PDI Perjuangan: Rp402.593.750

• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp199.242.500

• Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp189.582.500

• Partai NasDem: Rp156.725.000

• Partai Amanat Nasional (PAN): Rp146.383.750

• Partai Demokrat: Rp135.292.500

• Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp105.857.500

Total keseluruhan bantuan keuangan tahap II mencapai Rp2.404.867.500 dan kini menunggu penetapan resmi dalam APBD Perubahan 2025.

(*)