TANJUNG SELOR – Setelah sempat menjadi buronan internasional, Juliet Kristianto Liu akhirnya harus duduk di kursi pesakitan. Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ini kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kalimantan Utara.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025. Rombongan penyidik bahkan telah tiba sehari sebelumnya melalui Dermaga Tanjung Selor–Salimbatu untuk mengawal langsung penyerahan tiga tersangka utama: Juliet Kristianto Liu, Moh. Yusuf, dan Joko Rusdiono.
“Berkas sudah lengkap (P-21), jadi penanganan sepenuhnya di tangan JPU Kejari Bulungan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.
Kasus ini berawal dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan PT PMJ di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Dampaknya tidak main-main: kerusakan lingkungan parah yang memicu reaksi keras dari publik dan aktivis lingkungan.
Majelis Hakim PN Tanjung Selor sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat kepada PT PMJ: denda Rp50 miliar sebagai pokok pidana dan Rp35 miliar untuk ganti rugi lingkungan. Jika tak dibayar, aset perusahaan akan disita.
Nama Juliet sendiri sempat menghiasi daftar buronan Interpol. Ia akhirnya ditangkap dalam operasi gabungan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 25 Juli 2025. Penangkapannya menjadi titik balik dalam pengusutan kasus yang lama mandek ini.
Kini, dengan berkas dan tersangka sudah di tangan Kejaksaan, kasus tambang ilegal yang merusak bentang alam Kaltara ini memasuki babak baru. Masyarakat menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan hingga ke akar. (Lia)


