TANJUNG SELOR – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (4/2/2026). Namun, persidangan kembali diwarnai absennya sejumlah tergugat penting.

Tergugat yang tidak hadir bukan pihak sembarangan. Mulai dari Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Kepala Desa Mangkupadi sendiri, semuanya mangkir dari panggilan sidang.

Ketidakhadiran para tergugat tersebut menuai kekecewaan warga Kampung Baru. Arman, salah satu penggugat, menilai sikap mangkir ini sebagai bentuk ketidakseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Yang paling kami sesalkan adalah kepala desa. Ini menyangkut warganya sendiri, bahkan anak-anak mereka sendiri. Tapi sampai pemanggilan kedua, tidak ada kehadiran dan tidak ada penjelasan,” kata Arman dengan nada kecewa.

Arman mengungkapkan, dari total 12 tergugat, hanya lima pihak yang hadir dalam sidang kedua ini, yakni perwakilan BCAP, KIPI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Selor, Gubernur, dan Bupati.

Meski ada yang hadir, absennya para tergugat penting lainya dinilai menghambat proses pencarian keadilan. Terlebih, warga Kampung Baru saat ini tengah memperjuangkan kepastian hukum atas tanah mereka yang diklaim memiliki dua sertifikat dalam satu objek yang sama.

“Kami hanya ingin ketegasan dari pemerintah. Di wilayah kami ada dua sertifikat di satu lahan. Yang mana yang diakui negara? Ini yang sampai hari ini tidak jelas,” tegas Arman.

Penasihat Hukum warga Kampung Baru, Sirul Haq, menyebut agenda sidang kedua masih sebatas pemeriksaan berkas para tergugat yang hadir. Namun ia mengakui, proses belum bisa berlanjut ke tahap mediasi karena masih banyak tergugat yang tidak memenuhi panggilan.

“Kalau seluruh pihak hadir, perkara ini akan masuk tahap mediasi selama 40 hari sebelum pembacaan pokok gugatan,” jelas Sirul.

Ia juga menyoroti absennya Presiden Prabowo dan Menteri yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, kehadiran Satgas sangat penting, mengingat penertiban kawasan kerap dilakukan di daerah lain, tetapi terkesan tidak menyentuh Bulungan, khususnya Mangkupadi.

“Kami berharap penertiban tidak tebang pilih. Kalau di tempat lain bisa, mengapa di Mangkupadi tidak? Kami ingin mereka hadir dan menjelaskan, termasuk soal aktivitas tambang di kawasan KIPI,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta pengadilan mengabulkan sita jaminan agar status lahan tetap dalam kondisi status quo, serta menghentikan sementara aktivitas KIPI hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB Jumadi Apri Ahmad, yang sekaligus Hakim ketua dalam persidangan menjelaskan, bahwa sidang kedua masih berfokus pada pemeriksaan berkas lima tergugat yang hadir.

Pada sidang berikutnya, 25 Februari 2026, pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan, termasuk pemanggilan khusus bagi tergugat yang mengalami perubahan alamat.

“Penggugat juga kami minta segera mengunggah perbaikan gugatan agar sistem persidangan berjalan dan pemanggilan bisa dilakukan secara sah,” ujar Jumadi.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut kembali menegaskan satu hal: di tengah perjuangan warga mencari keadilan, kehadiran para pemegang kewenangan justru masih menjadi tanda tanya besar. (Lia)