JAKARTA, IT-NEWS.ID– Kerumitan sistem perpajakan digital Coretax memicu munculnya fenomena “joki pajak” di tengah masyarakat. Sejumlah wajib pajak memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), menyusul berbagai keluhan terkait kesulitan penggunaan sistem tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, khususnya dari sisi kemudahan akses bagi pengguna umum.

“Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2026)

Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi, kemunculan joki merupakan konsekuensi dari adanya celah dalam sistem layanan. Ketika akses tidak sepenuhnya mudah, maka akan muncul pihak yang memanfaatkan peluang tersebut.

“Kalau dalam ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” uangkapnya.

Menurutnya, salah satu akar persoalan terletak pada desain awal Coretax yang dinilai kurang ramah pengguna. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan mengakses sistem secara mandiri, terutama bagi wajib pajak yang tidak terbiasa dengan layanan digital yang kompleks.

Di sisi lain, proses pengembangan dan implementasi yang berlangsung relatif cepat juga dinilai menjadi faktor belum matangnya sistem saat digunakan secara luas.

Akibatnya, muncul ruang bagi pihak ketiga baik dalam bentuk jasa joki maupun aplikasi tambahan untuk menjadi perantara.

“Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut seolah menciptakan peluang bisnis baru di antara sistem dan pengguna, yang seharusnya tidak terjadi jika Coretax dirancang lebih sederhana dan intuitif.

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Pembenahan sistem akan segera dilakukan untuk menutup celah yang ada.

“Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” tegasnya.

Perbaikan akan difokuskan pada penyederhanaan desain agar lebih mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik wajib pajak individu maupun pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat aspek keamanan dan integrasi sistem guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Coretax sebagai layanan perpajakan digital yang efisien, transparan, dan dapat diakses secara mandiri.

Dengan perbaikan yang dijanjikan, pemerintah menargetkan ke depan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah tanpa ketergantungan pada jasa perantara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital di sektor perpajakan. (fp*)