It-news.id — Dua anak perusahaan Sinar Mas Group tercatat dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Dua perusahaan dimaksud yakni PT Berau Coal dan PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi, dengan total keuntungan yang diterima mencapai Rp481.221.179.083 atau sekitar Rp481,22 miliar.
Rinciannya, PT Berau Coal menerima keuntungan sebesar Rp449.102.502.735 (Rp449,10 miliar), sedangkan PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi memperoleh keuntungan Rp32.118.676.348 (Rp32,11 miliar).
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Berau Coal, jumlah Rp449.102.502.735… PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan penelusuran, PT Berau Coal merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sejak tahun 1983. Aktivitas utamanya meliputi eksplorasi, penambangan, dan penjualan batu bara ke pasar domestik maupun internasional, termasuk ekspor ke Tiongkok, Taiwan, India, dan Korea Selatan.
Perusahaan ini merupakan bagian dari Sinar Mas Group sejak 2015. Selain Sinar Mas, sekitar 10% saham PT Berau Coal Energy Tbk (induk usaha Berau Coal) dimiliki oleh Sojitz Corporation.
Presiden Komisaris PT Berau Coal adalah Sulistiyanto Soeherman, yang sebelumnya menjabat berbagai posisi strategis di Sinar Mas, seperti CEO PT Asuransi Jiwa Eka Life (kini Sinar Mas MSIG Life), Managing Director Sinar Mas, Duta Besar RI untuk Korea, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Joko Widodo.
Sementara posisi Presiden Direktur dijabat oleh Fuganto Widjaja, cucu dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.
Adapun PT Puranusa Eka Persada merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi kemasan dari kertas dan karton, seperti carton box, corrugated carton sheet, paper tube, dan paper cone. Didirikan pada 1989, perusahaan ini berada di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group. PT Puranusa Eka Persada memiliki fasilitas produksi di Bandung, Bawen, dan Demak.
Sementara itu, PT Arara Abadi adalah bagian dari Sinarmas Forestry dan APP Group, yang merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) terbesar di Indonesia. PT Arara Abadi beroperasi sebagai unit usaha APP Group Regional Riau dan bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman industri.(inilah.com)