TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan berinisial LL masih terus berproses. Hingga saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah menegaskan bahwa tidak ada kelalaian dalam proses verifikasi administrasi pencalonan. KPU memastikan seluruh tahapan verifikasi berkas telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.

Perkembangan kasus ini juga telah diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto. Ia mengaku sudah menerima informasi terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD tersebut.

Menanggapi hal itu, Riyanto menyampaikan bahwa pihak DPRD Bulungan memilih untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan merupakan ranah kepolisian.

“Ya, kami mengikuti proses hukum. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tentu DPRD Bulungan menunggu. Untuk saat ini, kami meminta yang bersangkutan fokus menjalani proses hukumnya,” ujar Riyanto.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun telah berstatus tersangka, LL masih tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD. Hal ini mengacu pada asas praduga tak bersalah, di mana seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih bekerja seperti biasa. Kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Kalau nanti ada proses lain seperti pemberhentian, itu dilakukan setelah ada putusan inkrah dan juga melalui mekanisme partai masing-masing,” jelasnya.

Riyanto memastikan bahwa selama belum ada keputusan hukum tetap, LL tetap aktif menjalankan tugas legislatif, termasuk menerima hak-hak sebagai anggota DPRD seperti tunjangan dan fasilitas lainnya.

“Sepanjang belum ada putusan inkrah, tentu masih berjalan normal. Untuk persoalan kode etik juga belum masuk, karena saat ini masih dalam ranah hukum. Nanti kalau sudah ada keputusan inkrah, baru bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Terkait kemungkinan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, Riyanto belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa semua pihak diminta bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Untuk sanksi dan hal-hal lain, kita tunggu saja hasil keputusan hukum. Saat ini semuanya masih berproses,” pungkasnya. (Lia)