Samarinda — Pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur jenis Range Rover kepada pihak penyedia telah rampung. Namun nominal dana yang kembali sebesar Rp7,5 miliar memunculkan tanda tanya publik karena sebelumnya pemerintah daerah menyatakan pengembalian akan dilakukan secara utuh tanpa penyusutan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan angka Rp7,5 miliar merupakan nilai bersih yang diterima vendor setelah dipotong pajak saat proses transaksi awal.
Menurutnya, dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan kontrak pengadaan, nilai pembelian kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000.
Namun ketika dana dicairkan, pihak penyedia hanya menerima Rp7.542.736.000.
“Pembelian mobil sesuai SP2D dan kontrak itu Rp8,49 miliar. Tetapi saat dana cair, yang diterima penyedia memang Rp7,54 miliar karena sudah terpotong pajak,” kata Faisal di Samarinda.
Ia menjelaskan selisih sekitar Rp957 juta berasal dari kewajiban pajak yang langsung dipotong negara, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen.
Karena itu, vendor hanya mengembalikan dana sesuai jumlah yang mereka terima saat transaksi awal.
“Penyedia mengembalikan sesuai nominal yang mereka terima. Kalau mereka mengembalikan Rp8,49 miliar tentu mereka yang rugi,” ujarnya.
Saat ini Pemprov Kaltim tengah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk mengurus pengembalian pajak yang sudah terlanjur disetorkan.
Faisal menyebut, karena transaksi pembelian kendaraan dibatalkan, maka pajak yang sebelumnya dipungut negara dapat dikembalikan ke kas daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda dan pihak pajak menyetujui proses pengembalian tersebut. Saat ini sedang berproses,” katanya.
Proses administrasi pengembalian pajak diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
Jika dana Rp7.542.736.000 yang telah dikembalikan vendor digabungkan dengan pengembalian pajak sebesar Rp957.200.000, maka total dana yang kembali ke kas daerah akan tetap utuh sebesar Rp8.499.936.000.
Faisal menambahkan, dalam setiap pengadaan kendaraan pemerintah, pajak PPN dan PPh memang otomatis dipotong saat proses pembayaran dan langsung masuk ke kas negara melalui kantor pajak.
Saat ini kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyedia, CV Afisera.
“Mobilnya sudah kembali ke penyedia. Secara hitungan dan administratif pengadaan sudah selesai,” ujar Faisal.(*)

