Samarinda – Kuasa Hukum, Abdul Hafiz, Roy Hendrayanto menegaskan jika penyebutan klienya sebagai “mantan narapidana” tanpa penjelasan hukum yang utuh telah menimbulkan kesalahpahaman publik.

Hal itu disampaikan, menyusul polemik pengangkatan kliennya sebagai kepala sekolah yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur Kaltim, pada 9 Januari 2026 kemarin.

“Terkait istilah terpidana itu, dalam bahasa hukum sangat sumir. Pak Abdul Hafiz tidak pernah menjadi terpidana pidana umum maupun pidana khusus seperti korupsi,” kata Roy Hendrayanto, dalam keterangan persnya, pada Rabu (24/1/2026).

Roy menjelaskan, perkara hukum yang pernah dijalani Abdul Hafiz merupakan pidana pemilu, bukan pidana umum.

Saat itu, Abdul Hafiz menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan, yang bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

“Dalam mekanisme PPK, setiap keputusan diambil secara bersama. Walaupun tidak sependapat, secara aturan PKPU, hasil pleno tetap wajib ditandatangani. Jika tidak, justru bisa dikenai sanksi etik oleh DKPP,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Abdul Hafiz telah menjalani seluruh konsekuensi hukum atas perkara tersebut.

Pada 2019, kliennya telah ditahan selama enam bulan, dicopot dari jabatan kepala sekolah saat itu, diturunkan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d, serta diwajibkan mengembalikan tunjangan sertifikasi daerah sebesar Rp48 juta.

“Semua sanksi administratif dan pidana sudah dijalani sepenuhnya. Itu bukan hukuman ringan,” tegas Roy.

Setelah lima tahun menjalani tugas sebagai aparatur sipil negara pasca-hukuman, Roy menegaskan Abdul Hafiz kembali mengikuti proses promosi jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Proses tersebut, kata dia, tidak lagi dilakukan melalui penunjukan langsung gubernur, melainkan melalui mekanisme seleksi berjenjang yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKD Provinsi, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Beliau tidak mendaftar sembarangan. Ada undangan resmi dari dinas karena dinilai memenuhi syarat. Dari total 176 peserta seleksi kepala sekolah SMA sederajat di Kaltim, Abdul Hafiz salah satunya,” jelasnya.

Hasil seleksi tersebut kemudian menetapkan Abdul Hafiz sebagai Kepala Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026.

Terkait kembali mencuatnya isu status terpidana, Roy menegaskan bahwa secara administratif Abdul Hafiz telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK yang diterbitkan kepolisian dan digunakan sebagai syarat promosi jabatan tidak mencantumkan bahwa beliau adalah terpidana. Itu fakta administratif dan hukum,” imbuhnya.

Roy juga menilai, proses yang dilalui kliennya merupakan bentuk rehabilitasi hak dan karier ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diakhir ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang mendorong pencabutan SK pengangkatan tanpa dasar hukum yang kuat.

Maka seyogianya, tersedia mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami hari ini hanya ingin meluruskan persepsi publik. Pak Abdul Hafiz ingin kembali mengabdi di dunia pendidikan, dan seluruh prosesnya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian Roy.