BERAU — Biaya haji tahun 2026 dinilai masih sering disalahpahami masyarakat. Padahal, dari total biaya sekitar Rp87,4 juta per jemaah, lebih dari sepertiganya ditanggung pemerintah melalui subsidi, sehingga jemaah hanya membayar sekitar Rp54,1 juta.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Berau, Hindun Nahdiani, menilai masih adanya persepsi keliru di tengah masyarakat terkait biaya haji.
“Ini hanya karena perbedaan pengetahuan dan persepsi di masyarakat. Sebenarnya sebagian biaya haji sudah disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya, Sabtu (11/4/26).
Ia menyebut, masyarakat kerap hanya melihat nominal yang dibayarkan tanpa memahami bahwa sebagian besar komponen biaya telah ditanggung melalui skema subsidi pemerintah.
Secara nasional, biaya haji mendapat subsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Untuk tahun 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah mencapai sekitar Rp87,4 juta.
Namun, jemaah hanya membayar sebesar Rp54,1 juta atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya, sekitar Rp33,2 juta per jemaah, ditanggung melalui nilai manfaat.
Dengan skema tersebut, beban biaya yang ditanggung jemaah sebenarnya telah jauh berkurang.
Selain soal biaya, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait antrean haji. Mulai tahun 2026, masa tunggu haji reguler diseragamkan menjadi sekitar 26,4 tahun di seluruh provinsi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antar daerah, sehingga tidak ada lagi perbedaan waktu tunggu yang terlalu jauh seperti sebelumnya.
“Sekarang sudah disamaratakan menjadi sekitar 26 tahun. Ini sangat mempersingkat waktu tunggu keberangkatan jamaah,” ujar Hindun.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya kebijakan tersebut, masa tunggu haji di Berau sempat mencapai 37 tahun.
Dengan sistem baru tersebut, pendaftar haji pada tahun 2026 diperkirakan akan berangkat pada kisaran tahun 2052 hingga 2053.
Meski demikian, masa tunggu ini berlaku untuk haji reguler. Sementara untuk program lain, waktu tunggu cenderung lebih singkat.
Haji khusus atau haji plus, misalnya, memiliki masa tunggu sekitar 6 hingga 7 tahun. Sedangkan haji furoda dapat berangkat lebih cepat, bahkan dalam waktu sekitar satu tahun, tergantung kuota dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kebijakan pembiayaan dan penyesuaian antrean ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami sistem haji secara menyeluruh serta memiliki kepastian dalam merencanakan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci. (atrf)

