Jakarta — Diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalimantan Timur, Supardi merupakan sosok jaksa yang pengalaman membongkar kasus korupsi kakap. Bahkan, Supardi pernah bertugas selama 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Supardi merupakan salah satu jaksa yang diangkat sebagai Kajati berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.
Sebelum diangkat menjadi Kajati Kaltim, Supardi menjabat Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Lahir 28 April 1971 Supardi dikenal sebagai jaksa yang membongkar kasus korupsi kakap saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada 2021 lalu.
Kasus korupsi yang menjadi sorotan seperti kasus korupsi minyak goreng, kasus korupsi PT Garuda, kasus korupsi PT Duta Palma Group, dan kasus lainnya dengan jumlah kerugian negara sangat fantastis mencapai ratusan miliar triliunan dan rupiah.
Supardi lulus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1994, lalu lulus magister hukum dari STIH IBLAM Jakarta pada 2007. Setahun kemudian, 2018, ia menyelesaikan program doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan predikat cum laude, dan menyandang status lulusan terbaik.
Karir Supardi mulai moncer pada periode 2000-2002 ketika ditunjuk sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Selong, Nusa Tenggara Barat.
Pada periode 2004-2008, Supardi diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sejak 2008 hingga 2018 Supardi resmi ditugaskan di KPK hingga diangkat menjadi Direktur Penuntutan KPK.
Setelah 10 tahun bertugas di KPK, Supardi kembali ke Korps Adhyaksa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 2019 sebagai koordinator di Kejagung dan Wakil Kajati DKI Jakarta.
Setelah itu, Supardi mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2021. Sekitar setahun kemudian, Supardi dipercaya menjadi Kajati Riau sebelum menjadi Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.(*/rmol)