TANJUNG REDEB – Memasuki tahun ajaran baru sekolah 2025/2026, kebutuhan akan seragam sekolah tentu meningkat. Namun, sekolah diingatkan agar tak menggunakan aji mumpung dengan menjual seragam sekolah.

Perlu diketahui, aturan pelarangan penjualan seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198. Dimana dengan adanya PP ini berarti sekolah yang abai akan mendapatkan sanksi.

Fenomena penjualan seragam oleh pihak sekolah masih ada hingga saat ini. Bahkan, ada beberapa sekolah yang mewajibkan anak didiknya membeli perlengkapan seragam atau atribut sekolah di koperasi sekolah.

“Iya anak saya kemarin disuruh beli jilbab, kaos kaki yang ada bordir nama sekolahnya di koperasi sekolah. Sebenarnya tidak masalah, asal harganya wajar atau beda sedikit dengan yang dijual di luaran. Tapi ini harganya lebih mahal,” terang salah satu orangtua yang engga disebut namanya, yang anaknya saat ini bersekolah di salah satu sekolah dasar negeri di Tanjung Redeb.

Hal ini, tentu saja menyulitkan para orangtua khususnya bagi mereka yang perekonomiannya termasuk menengah kebawah. Terlebih lagi, untuk kebutuhan kenaikan kelas atau ajaran baru itu juga cukup banyak.

“Belum lagi bayar pendaftaran, beli perlengkapan lainnya seperti alat tulis, buku dan buku paket tahun ajaran baru. Bisa dobel pengeluaran,” tambahnya.

Pengadaan seragam sekolah ini, sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab orang tua murid, bukan sekolah. Sekolah dapat membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Sedangkan untuk koperasi sekolah, dapat menjual seragam, namun harus dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik, serta tidak mewajibkan siswa membeli di sana. (mel)