TANJUNG REDEB – Tahun ini, dampak efisiensi anggaran juga terasa hingga ke daerah. Di Kabupaten Berau, untuk penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga berkurang. Dari data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, yang paling kelihatan pemangkasannya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“DAK Fisik yang didapat tahun ini hanya untuk sektor pendidikan saja. Itupun nilainya hanya Rp900 juta, dimana angka ini jauh dari anggaran awal tahun 2025 yang seharusnya didapatkan pagu Rp38,75 miliar lebih,” jelas Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, ditemui usai rilis realisasi APBN hingga periode Mei 2025, pada Selasa (17/6/2025) siang.

Dikatakannya, jika tahun sebelumnya beberapa bidang mendapatkan alokasi DAK Fisik seperti DPUPR, Kelurahan dan yang lainnya, untuk tahun ini belum diketahui apakah akan mendapatkan alokasi juga ataukah tidak.

“Kita tidak bisa menyebut itu tidak ada karena saat ini masih dihold atau ditahan. Karena belum tahu kebijakan kantor pusat itu nantinya seperti apa, apakah akan disalurkan lagi atau bagaimana teknisnya,” tambahnya.

Sesuai aturan dari pusat, untuk sementara yang disalurkan saat ini hanya DAK Fisik bidang pendidikan. Dan untuk syarat serta mekanisme bisa mendapatkan dana ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Yang disesuaikan dengan juknis dari Kementerian yang sudah ada.

Sedangkan untuk DAK Fisik bidang pendidikan ini sudah mulai disalurkan. Beberapa kendala yang dihadapi adalah masih dilakukan proses pemasukan data oleh staff di bidang pendidikan. Karena untuk kontrak penyediaan barang dan jasa saat ini harus secara elektronik.

“Teman-teman di Dinas Pendidikan juga kemarin masih mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE) ke Kominfo. Persiapan-persiapan penyediaan barang jasa lewat elektronik itu kan masih berjalan. Tapi sudah ada 1-2 kontrak yang masuk ke KPPN,” bebernya.

Dikatakannya, proses pengiriman secara salur ke KPPN itu paling lambat tanggal 22 Juli 2025. Jadi prosesnya adalah menyiapkan dokumen syarat salur. Dari Dinas Pendidikan kemudian berkoordinasi dengan BPKAD. Nanti BPKAD yang input, KPPN akan melihat kelengkapan berkas.

“Kalau sudah bisa lengkap bisa kita salurkan. Itu memang prosesnya tidak bisa instan, karena ada peraturan baru seperti harus lelang elektronik. Dimana proses peraturan elektronik itu mungkin tadi sebelumnya di Dinas Pendidikan belum melaksanakan,” tutupnya. (mel)