BERAU – Menanggapi rencana pembatasan usia penggunaan media sosial dan gim bagi anak di bawah 16 tahun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, H. Didi Rahmadi, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Didi menyebutkan, saat ini masih banyak konten di platform seperti YouTube dan Instagram yang tidak mendidik dan berpotensi berdampak negatif bagi anak-anak. Bahkan, tidak sedikit kasus yang bermula dari interaksi di media sosial, seperti perkenalan dengan orang asing yang berujung pada kejadian yang merugikan.

Didi menjelaskan, secara kewenangan, Diskominfo daerah tidak memiliki hak untuk melakukan pemblokiran atau penghapusan akun. Tindakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KOMDIGI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan tersebut.

Meski demikian, Diskominfo Berau tetap berperan dalam melakukan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di wilayahnya. Selain itu, kerja sama dengan aparat kepolisian, khususnya tim siber, juga akan dilakukan guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Didi menambahkan, beberapa aplikasi sebenarnya telah menyediakan fitur pembatasan akses yang dapat diatur langsung oleh orang tua. Namun, tantangan yang dihadapi adalah kemampuan anak yang kerap lebih cepat beradaptasi dengan teknologi dibandingkan orang tua.

Keberhasilan pembatasan usia penggunaan media sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya orang tua.

“Kalau hanya mengandalkan pemerintah, tentu akan sulit. Perlu dukungan masyarakat, terutama orang tua, untuk melaporkan jika akun mereka digunakan oleh anak. Dengan begitu, program ini bisa berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (fp*)