Tanjung Redeb – Para Residivis kasus Narkoba kembali ditangkap oleh Polres Berau. Kali ini, 14 tersangka yang semuanya pria, diamankan sejak Maret hingga Mei 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan hampir 2 Kilogram.
“Jumlah kasusnya 12 dengan tersangka keseluruhan 14 orang. Total bersih untuk Sabu yakni 1.895,8 gram, dan Ganja sekitar 40,7 gram,” terang Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa saat rilis Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan informasi yang ada, para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah residivis dengan kasus yang sama. Bahkan ada yang statusnya sudah 2-3 kali ditangkap.
“Mayoritas tersangka adalah warga yang berdomisli di Berau, tapi bukan warga Berau. Jadi mereka ini pendatang yang memang tujuannya untuk mengedarkan narkoba di Bumi Batiwakkal,” tambah Kasat Resnarkoba Berau, AKP Agus Priyanto.
Untuk transaksi jual beli yang dilakukan adalah secara online atau by phone. Namun tetap ada celah yang bisa membuat aksi mereka terendus oleh aparat kepolisian.
Untuk sebaran kasus yang terungkap adalah dari wilayah dalam kota hingga pesisir. Rinciannya yakni Kecamatan Teluk Bayur sebanyak 3 kasus, Pulau Derawan 1 kasus, Batu Putih 1 kasus, Gunung Tabur 1 kasus, Bedungun 1 kasus, Sambaliung 3 kasus, dan Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 2 kasus. (mel)