TANJUNG REDEB – Aksi unjuk rasa kembali digelar Perhimpunan Buruh Berau Bersatu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PBBB – KASBI), di hadapan kantor DPRD Berau, Rabu (14/5/2025) pagi.

Aksi ini dilatarbelakangi adanya kebijakan penutupan (closing project), yang dilakukan secara mendadak oleh PT. LMM (Lantana Multi Mineral), padahal perusahaan dinilai masih beroperasi secara stabil.

Keputusan tersebut berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap sejumlah karyawan, yang kemudian memantik reaksi dari serikat buruh PBBB – KASBI.

Beberapa tuntutan pun dibawa oleh aksi massa di depan gerbang kantor DPRD Berau itu. Tuntutan utama adalah penolakan terhadap penutupan proyek PT. LMM. Desakan agar Bupati, DPRD, dan Disnakertrans Berau bertanggung jawab atas dampak PHK. Dan penegakan Perbup No. 40 Tahun 2023 terkait fungsi Disnakertrans.

Dugaan kuat mencuat bahwa penutupan mendadak, dilakukan sebagai modus penghindaran pajak (tax fraud), melalui manipulasi administrasi untuk memperoleh amnesti pajak.

Setelah berjam-jam melakukan aksi, Pemerintah Daerah dan DPRD Berau akhirnya memanggil para pengunjuk rasa. Audiensi akhirnya dilakukan setelah surat sebelumnya tertanggal 7 April 2025 tidak mendapat tanggapan oleh DPRD Berau.

Mediasi pun dilakukan bersama Ketua DPRD, Ketua komisi 1 dan 2 serta ketua Bapemperda. Hasil mediasi menetapkan akan ada rapat gabungan pada 19 Mei 2025 sebagai langkah tindak lanjut.