TANJUNG REDEB – Hingga kini, penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) belum bisa terlaksana. Bahkan, sesuai dengan hasil rapat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penerapan kebijakan ini mundur menjadi tahun 2027.
“Meskipun baru diterapkan tahun depan, kami dari Dishub sudah melakukan peneguran bagi kendaraan ODOL ini,” ujar Kadishub Berau, Andi Marawangeng dihubungi Selasa (12/8/2025).
Dijelaskannya, untuk penindakan kebijakan ini pun yang berhak melakukan adalah Dishub dengan pendampingan kepolisian atau aparat yang memang berhak memberikan tindakan.
“Nanti saat mulai dilakukan penindakan, kami akan menggandeng aparat kepolisian di lapangan,” tambahnya.
Kebijakan Zero ODOL sendiri adalah upaya pemerintah Indonesia, untuk menghilangkan praktik truk ODOL, yaitu truk dengan muatan atau dimensi yang melebihi batas yang diizinkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di sektor logistik.
Pemerintah bersama DPR dan asosiasi pengemudi sepakat untuk menunda penerapan kebijakan ini hingga tahun 2027, mundur dari rencana awal pada tahun 2026. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan untuk sosialisasi dan persiapan lebih lanjut.
Masa sosialisasi diperpanjang hingga akhir 2026, dengan penindakan baru akan dilakukan pada tahun 2027 setelah evaluasi. Persiapan teknis yang dilakukan adalah dengan langkah-langkah mendukung implementasi penuh kebijakan ini di lapangan. (mel)