TANJUNG REDEB —
Terdakwa kasus narkotika seberat 21 Kilogram yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup, yakni Saiful dan Zamzam, menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa.
Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Berau, Edy Ferari Wiranata menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu agenda sidang selanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mengakui mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah sabu, karena telah dijanjikan imbalan.
“Aksi ini dilakukan dua kali. Pada perbuatan pertama, S menyepakati menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp 50 juta. Perkara yang sekarang ini merupakan aksinya yang kedua,” katanya.
Dalam perjalanan aksinya yang kedua, S kembali diberi tugas mengantarkan narkotika seberat 21 kilogram. Kali ini ia tidak melakukannya seorang diri, melainkan mengajak rekannya, Z, untuk menemani dengan janji imbalan tertentu.
Persidangan pekan ini telah memasuki tahap nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Eddy Ferari menyampaikan, JPU akan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan tersebut pada sidang pekan depan.
“Dalam nota pembelaannya, terdakwa meminta agar majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia salah satu terdakwa yang masih muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri,” kata Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya akan ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan. (*)