TANJUNG SELOR – Skandal korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara terus menyeret nama-nama baru. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial MP, setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya.

MP diduga mengatur pemenangan tender proyek pembangunan tahap dua yang dikerjakan oleh CV Navaro Anugerah Sejahtera. Dari praktik kotor tersebut, MP diketahui menerima fee sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp,8 miliar.

“Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah dikorupsi. Ini jelas merugikan negara,” tegas Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

MP tidak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, NS, dalam merekayasa proses pemilihan pelaksana proyek. Dugaan ini muncul setelah penyidik Kejati menemukan alat bukti baru yang memperkuat keterlibatan MP dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan ini, MP menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi proyek BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021–2023. Bersama empat tersangka lainnya, MP dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk ancaman hukuman pemberatan.

Kejati Kaltara menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. “Siapa pun yang terlibat, tidak peduli jabatan atau pengaruhnya, akan kami proses sesuai hukum,” kata Sudarmawan.

Skandal ini menjadi pengingat pahit bahwa praktik korupsi di sektor pembangunan masih menjadi tantangan besar. Publik menanti, apakah penegakan hukum akan benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Lia)