Samarinda — Di tengah gembar-gembor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang digadang sebagai simbol masa depan hijau dan berkelanjutan, tambang batubara ilegal justru terus menggali borok lama di Kalimantan Timur. Teranyar, Kepolisian Daerah Kaltim kembali mengungkap praktik tambang tak berizin di Kelurahan Jonggon, Kutai Kartanegara, hanya sepelemparan batu dari kawasan IKN.

Dengan luas kerusakan mencapai 20 hektar dan ribuan ton batubara yang sudah diangkut, kasus ini menambah panjang daftar ironi yang terjadi di wilayah yang diklaim akan menjadi kota paling ramah lingkungan di Indonesia.

Dalam operasi awal November 2022, polisi mengamankan 1.000 metrik ton batubara, tiga alat berat, serta 12 pekerja tambang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J dan H. Namun, semua mata kini tertuju pada satu nama: pemodal besar yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas pemodal tersebut dan akan terus mengejar sampai ke akar.

Sayangnya, ini bukan kejadian pertama. Pada Maret 2022, tambang ilegal di Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu, juga dibongkar. Polanya serupa: pengerukan lahan, alat berat, pekerja lepas, dan pemodal bayangan.

Selain itu, menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 151 titik tambang ilegal di seluruh provinsi ini. Namun hanya tiga kasus yang diproses hukum secara nyata.

“Sudah sejak 2018 kami laporkan ke berbagai lembaga, tapi sampai hari ini, tak satu pun menyentuh pemodal besar. Yang ditangkap hanya pekerja lapangan,” ungkap Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi dikutip dari kompas.id, (10/11/2022).(*)