TANJUNG REDEB – Masih banyak pasangan di Kabupaten Berau yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki akta nikah resmi dari negara. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari dokumen sekolah anak hingga layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, mengatakan kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah biaya dan keterbatasan informasi. Untuk itu, pihaknya memfasilitasi pasangan melalui program isbat nikah terpadu.

“Banyak pasangan menikah, tetapi tidak memiliki akta nikah karena kendala biaya atau keterbatasan informasi. Melalui program ini kami bantu agar mereka mendapatkan legalitas hukum,” jelasnya.

Menurutnya, legalitas pernikahan penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan akta nikah, keluarga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.

“Legalitas pernikahan sangat berpengaruh, terutama bagi anak-anak agar lebih mudah mengurus dokumen sekolah atau administrasi lain yang berkaitan dengan kehidupan mereka,” tambahnya.

Dalam kegiatan terbaru, Dinsos Berau memfasilitasi lebih dari 40 pasangan dari berbagai kecamatan, di antaranya Sambaliung, Gunung Tabur, dan Kampung Merancang.

Meski demikian, tidak semua pasangan otomatis bisa difasilitasi. Iswahyudi menegaskan, persyaratan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, misalnya batas usia minimal pernikahan 19 tahun.

“Kalau ada pasangan yang belum memenuhi syarat, tentu tidak bisa difasilitasi. Mereka akan diberikan arahan sesuai ketentuan hukum agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Dinsos Berau menargetkan program ini bisa berjalan rutin setiap tahun, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu.

“Harapan kami semua pasangan bisa mendapatkan dokumen pernikahan resmi. Program ini akan terus kami lakukan agar kendala biaya tidak lagi menjadi penghalang,” pungkasnya. (Dvn)