TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BKPSDM Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Agustus lalu, politisi muda berinisial MP kini mengembalikan dana sebesar Rp1,385 miliar ke rekening penitipan Kejati.

Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima MP dari proyek pembangunan gedung BKPSDM yang dikerjakan oleh CV Navaro Anugerah Sejati. MP sendiri disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pemenangan tender proyek tahap dua.

Pengembalian dana ini dilakukan melalui kuasa hukum MP dari kantor Efendi SH, M.Hum & Rekan. Dalam konferensi pers baru-baru ini perwakilan tim hukum, Oche William Keintjem menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dari keluarga.

“Kami mengembalikan dana ini agar tidak ada potensi kerugian negara. Bila nanti pengadilan menyatakan MP bersalah, pengembalian ini diharapkan bisa jadi pertimbangan hukum,” ujarnya.

Pihak keluarga menyatakan bahwa MP bukanlah kontraktor atau pejabat yang menentukan pemenang proyek. Mereka menegaskan bahwa MP tidak berniat merugikan negara dan berharap proses hukum berjalan adil.

“Biarlah hakim yang memutuskan dengan seadil-adilnya. Kami percaya MP bukan aktor utama dalam proyek ini,” tegas pihak keluarga.

Mereka juga mengapresiasi Kejati Kaltara atas kerja profesional dalam menangani kasus ini, serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Lia)