TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menghentikan operasional sementara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET yang baru-baru ini diterbitkan Pemkab Bulungan. Dalam surat edaran tersebut terdapat sembilan poin imbauan dan larangan, salah satunya terkait penghentian operasional sejumlah tempat usaha hiburan.

Beberapa usaha yang diminta tidak beroperasi selama Ramadan antara lain Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar, serta usaha sejenis lainnya.

Para pelaku dan pengelola usaha tersebut diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Wilson Ului, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan surat edaran tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.

Ia menyebutkan, setelah edaran diterbitkan, Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.

“Kita akan lakukan penindakan. Setelah ada edaran ini, kita akan lakukan sidak untuk memastikan instruksi berjalan,” ujarnya, Senin (23/2).

Menurut Wilson, langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Pemerintah daerah ingin memastikan suasana tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan rutin selama Ramadan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

Tak hanya tempat hiburan, pelaku usaha kuliner seperti warung makan dan rumah makan juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional serta menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga melarang masyarakat menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Potensi balap liar yang kerap terjadi pada malam hari selama Ramadan juga menjadi perhatian serius.

Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bulungan berharap suasana Ramadan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.(Lia)