Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan memperketat monitoring dan pengawasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Robani, mengatakan pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Berau Nomor B-4/100.3.4.2/Kespol-IV/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan.
“Dalam surat edaran tersebut, kegiatan usaha hiburan atau Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk tidak beroperasi sementara sejak tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2025,” ujar Robani.
Penutupan sementara ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Natal. Satpol PP Berau akan melakukan monitoring dan pengawasan serta menghimbau langsung kepada para pengelola THM agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Tentunya ini agar saudara-saudara kita yang merayakan Natal dapat beribadah dengan tenang dan merasa aman,” jelasnya.
Sementara itu, terkait perayaan Tahun Baru, Robani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk merayakannya. Namun, ia mengimbau agar perayaan dilakukan secara sederhana dan tetap menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat merayakan Tahun Baru, asalkan tidak berlebihan dan tetap menjaga ketertiban,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati terhadap saudara-saudara di wilayah Sumatera yang saat ini sedang mengalami musibah.
“Saudara-saudara kita di Sumatera masih dalam suasana berduka. Sebagai warga masyarakat yang baik, mari kita turut prihatin, berduka cita, dan mendoakan yang terbaik bagi mereka yang terdampak bencana,” ujar Robani.
Terkait penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru, Robani menyampaikan bahwa kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian.
“Untuk himbauan kembang api, ada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian. Silakan dikonfirmasi apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.(*)

