BERAU – Meski perayaan Idulfitri 1447 Hijriah telah usai, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kabupaten Berau masih menyisakan masalah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menerima laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku belum memperoleh hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan secara umum mayoritas perusahaan, terutama perusahaan besar, telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Namun, masih ada beberapa kasus yang dilaporkan langsung oleh karyawan.
“Sebagian besar perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. Tapi memang masih ada beberapa laporan dari pekerja yang menyampaikan THR mereka belum dibayarkan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Hingga saat ini, Disnakertrans mencatat sudah ada dua surat pengaduan resmi yang masuk. Salah satunya disebut berasal dari perusahaan di sektor pertambangan.
Menurut Zulkifli, keterlambatan pembayaran THR biasanya dipicu persoalan tertentu di internal perusahaan, termasuk masalah hubungan kerja antara karyawan dan manajemen.
Meski demikian, pihaknya memastikan setiap laporan tetap ditindaklanjuti secara serius agar hak normatif pekerja tetap terlindungi.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans telah memanggil pihak perusahaan yang diadukan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban terhadap karyawan.
“Perusahaan yang dilaporkan sudah kami panggil untuk segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja akan terus dilakukan, terutama terkait hak-hak normatif seperti THR, gaji, dan kewajiban lain yang melekat pada perusahaan.
Selain wajib membayar penuh hak pekerja, perusahaan yang terbukti sengaja menunda pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Langkah tegas ini, kata dia, penting untuk memberi peringatan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan hak dasar tenaga kerja.
“Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan, tentu ada konsekuensi sanksi. Hak pekerja wajib dibayarkan, termasuk dendanya,” pungkasnya.
SubKoor Pengupahan dan Jaminan. Bidang Hubungan Industrial. Andi Asmar, mengatakan dari catatan pengaduan ke posko sampai hari ini sudah menjadi 6 pengadu, dari berbagai sektor.
Ia juga menyebutkan perusahaan yang tercatat di posko belum memberikan upah/bayaran kepada pekerja dari catatan Pengaduan yg datang ke posko THR, PT. Bagong(sektor sarana angkutan Bus karyawan), PT. BST (sektor telekomunikasi), PT. ACI, PT. Narindo(sub tambang) dan PT. Saeklindo . (akti)

