BULUNGAN – Kejaksaan Negeri Bulungan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak. Ketiganya berinisial KE, YE, dan DN, dan telah ditahan sejak 8 Desember 2025.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pensiunan ASN, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten di Sekretariat Kabupaten Bulungan dan baru pensiun pada 2024.

Fakta ini menambah sorotan publik terhadap dugaan lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah daerah selama bertahun-tahun.

Kasi Pidsus Kejari Bulungan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat penyimpangan, mulai dari kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, lemahnya proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang bermasalah.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih antara dana yang dicairkan dengan hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai konstruksi dan ditemukan mengalami kerusakan,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan dokumen fiktif, seperti nota dan kuitansi yang diduga digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran.

Peran Masing-Masing Tersangka
• KE: Ketua panitia pembangunan Balai Adat
• YE dan DN: Pelaksana kegiatan pembangunan

Dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan selama lima tahun anggaran, yaitu 2014–2018, dengan total mencapai Rp 5,6 miliar:
• 2014: Rp 2.000.000.000
• 2015: Rp 1.978.400.000
• 2016: Rp 750.000.000
• 2017: Rp 600.000.000
• 2018: Rp 300.000.000

Besarnya dana dan panjangnya rentang waktu pencairan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengawasan pemerintah daerah pada periode tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk fasilitas budaya justru berujung pada dugaan korupsi.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Lia)