TANJUNG SELOR — Lonceng perubahan resmi bergema di Kabupaten Bulungan. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan secara sah mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, dalam pernyataannya usai sidang menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyosialisasikan perubahan tersebut kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan bingung dengan ketentuan baru yang berlaku.
“Kami menekankan agar Pemda harus aktif menjelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai mereka bingung dengan perubahan yang terjadi,” tegas Riyanto, Kamis 3 Juli 2025.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan aturan ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Senada dengan itu, Bupati Bulungan menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyosialisasikan isi Perda terbaru tersebut.
“Peraturan daerah yang baru ini tentu akan kami sosialisasikan, karena ini merupakan penyesuaian dengan perubahan Undang-undang dan instruksi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini tak lepas dari arahan langsung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kabupaten Bulungan sendiri menjadi salah satu daerah yang proaktif merespons perubahan kebijakan pusat dengan menerbitkan aturan baru lebih awal.
“Ada beberapa nomenklatur yang disesuaikan, termasuk objek pajak yang diatur ulang. Namun dalam perubahan ini seperti pajak PBB, reklame restoran masih menjadi wewenang Pemda sedangkan sektor perkebunan pemerintah pusat,” sambungnya.
Meski perubahan nomenklatur telah dilakukan, penyesuaian tarif masih akan dibahas lebih lanjut. Namun satu hal yang pasti, perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi pembangunan daerah dan tata kelola pajak yang lebih transparan serta berkeadilan.
Dengan diketuknya palu pengesahan ini, Bulungan menegaskan komitmennya dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika nasional—langkah nyata menuju tata kelola yang lebih baik untuk masyarakat. (Lia)