TANJUNG SELOR – Aksi penyelundupan pakaian bekas berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan. Sebuah truk berisi 55 ballpress (karung besar) pakaian bekas diamankan di Jalan Poros Bulungan–Berau, tepatnya di Kilometer 12, pada Rabu dini hari (30/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Truk berwarna hijau yang ditutupi terpal ini mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Hasilnya, ditemukan puluhan karung berisi pakaian bekas yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, mengatakan bahwa dari penindakan ini diamankan dua orang, yakni sopir berinisial A dan rekannya yang juga berinisial A. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 55 ballpress pakaian bekas, yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan dan Samarinda,” ujar Kompol Irwan kepada awak media.
Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap asal-usul barang dan jaringan pengedarnya. Berdasarkan keterangan 11 saksi yang telah diperiksa, pengangkutan barang dilakukan secara bertahap dan diturunkan di kawasan Sabana Baru, kemudian dipindahkan ke truk untuk distribusi lebih lanjut.
Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa impor barang bekas dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami masih dalami siapa aktor utama di balik distribusi pakaian bekas ini. Untuk saat ini kami fokus pada penyelidikan lanjutan dan pelacakan asal barang,” tegas Kompol Irwan.
Penyelundupan pakaian bekas merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan industri tekstil lokal, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan jika tidak memenuhi standar sanitasi. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. (Lia)