Samarinda – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas II A Balikpapan memasuki babak krusial yang digelar pada Rabu (26/11/2025) sore.
Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan menjadi saksi ketika terdakwa, Catur Adi Prianto, menyampaikan pleidoi atas tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Persiba Balikpapan itu tiba sekitar pukul 14.30 Wita, didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, yang langsung mempersilakan Catur menyampaikan pembelaannya.
Dengan suara bergetar dan kedua tangan tampak tak stabil, Catur memulai pembelaannya.
“Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak yang hari ini nyawanya dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” ucapnya.
Dihadapan majelis, Catur menyinggung dampak psikologis yang dialami keluarganya. Ia mengatakan anak-anaknya menanggung trauma dan stigma sosial akibat pemberitaan kasus ini.
Dalam pleidoi lisan tersebut, Catur juga mempertanyakan dua hal kepada JPU, insiden renvoi dalam berkas serta alasan biaya perkara dibebankan kepada negara, bukan kepada terdakwa sebagaimana lazimnya.
Ia juga menegaskan bahwa opini publik sudah telanjur memojokkannya, namun memohon agar hakim hanya berpegang pada bukti objektif.
Catur meminta majelis membuka mutasi rekening atas nama Jonathan Lie, rekening yang disebut-sebut digunakan seorang narapidana bernama Aco dalam transaksi. Menurutnya, fakta aliran dana akan menunjukkan siapa sebenarnya aktor utama dalam perkara ini.
“Saya yakin hasilnya akan menunjukkan bahwa bos itu bukan saya,” tegasnya.
Catur juga menuturkan dirinya bukan orang berkuasa, bukan pejabat, dan kini hanya bergantung pada keyakinan kepada Tuhan. Ia lalu menutup pembelaannya dengan sumpah.
Rencana awalnya bersumpah di bawah Al-Quran, namun Ketua Majelis Hakim tidak mengizinkan. Catur tetap mengucapkan sumpah tanpa kitab suci di tangannya.
Ia juga menyatakan, jika benar dirinya adalah pemilik narkoba seperti dakwaan, ia siap menerima azab dunia dan akhirat.
Namun jika tuduhan itu fitnah, ia menyerahkan pembalasannya kepada Tuhan. Serta menekankan tidak sedang meminta belas kasihan.
“Saya hanya meminta keadilan. Jangan jatuhkan hukuman berdasarkan kesaksian yang saling bertentangan atau asumsi tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
“Di tangan Yang Mulia Majelis Hakim-lah nasib saya dan masa depan tiga anak saya kini bergantung,” sambung Catur.
Sebelum meninggalkan podium pleidoi, ia kembali menegaskan satu hal yang menurutnya paling menyakitkan dari seluruh proses hukum ini.
“Saya dilabeli Bos Besar. Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya.”tutupnya.(*)

