SAMARINDA – Lemahnya verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) hibah KONI Samarinda terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi periode 2019–2020 di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tiga saksi kunci mengakui proses pemeriksaan hanya bersifat administratif tanpa menguji substansi maupun kewajaran anggaran, sehingga sejumlah pos janggal tetap lolos.

Sidang ini menghadirkan mantan Kepala Dispora Samarinda Erham Yusuf, Kabid Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Supriyatmono, serta perwakilan BPKAD Samarinda Aidli Fadli. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Aspian Noor alias Poseng, Arafat A. Zulkarnaen, dan Hendra.

Dalam persidangan terungkap, anggaran pelantikan pengurus KONI tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar tetap dimasukkan dalam RAB meski kegiatan telah selesai dilaksanakan.

Para saksi pun mengakui bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara mendalam.

“Kami hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tidak sampai menilai substansi anggaran,” ungkap salah satu saksi di persidangan. Rabu(1/4/2026)

Jaksa penuntut umum bahkan menyoroti lemahnya pengawasan tersebut.

“Berarti kecolongan?” tanya jaksa penuntut umum Sri Rukmini di ruang sidang.

Fakta lain juga mengungkap fungsi monitoring dan evaluasi (monev) tidak berjalan optimal. Pemeriksaan hanya sebatas kesesuaian dokumen dengan rencana kegiatan dan dasar hukum.

Supriyatmono menyebut, tim monev sebenarnya sempat menyoroti adanya pos anggaran baru pada 2020.

“Kami sempat meminta dasar hukum untuk pos tersebut agar dilampirkan,” ujarnya.

Namun, permintaan itu tidak ditindaklanjuti secara serius. Dokumen tetap diproses hingga dana hibah senilai Rp10 miliar disetujui dan dicairkan pada Maret 2021.

Kesaksian ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Jaksa kini terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tersebut. Sementara itu, persidangan masih berlanjut dan belum memasuki tahap tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pembinaan olahraga dalam jumlah besar, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya penguatan sistem verifikasi dan pengawasan agar anggaran tidak disalahgunakan.