TANJUNG SELOR – Isu penarikan retribusi di kawasan Kebun Raya Bundayati mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu beragam reaksi publik, mulai dari kekhawatiran masyarakat hingga tudingan bahwa pemerintah daerah terlalu cepat memungut biaya di tengah belum siapnya fasilitas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akhirnya angkat bicara. Pemkab dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa saat ini telah diberlakukan retribusi di Kebun Raya Bundayati. Hingga sekarang, dipastikan belum ada pungutan apa pun yang diterapkan kepada pengunjung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, H. Risdianto, menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta dan masih jauh dari tahap pelaksanaan di lapangan.

“Itu nanti ke depan, masih lama. Harus diresmikan dulu, harus ada badan pengelola dan fasilitasnya juga harus siap,” ujar Risdianto Rabu (7/1).

Risdianto menjelaskan, pemerintah daerah memang sedang menyiapkan regulasi terkait retribusi daerah. Namun, langkah tersebut bukan berarti pungutan langsung diterapkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, penyusunan peraturan dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi agar setiap kebijakan ke depan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menabrak aturan.

“Perda disiapkan sebagai dasar, tetapi bukan berarti langsung dipungut. Kalau fasilitas belum ada, ya tidak mungkin ditarik retribusi,” tegasnya.

Ia menilai, kesalahpahaman publik muncul karena adanya anggapan bahwa setiap perda retribusi otomatis berarti pungutan langsung diberlakukan.

Padahal, dalam praktiknya, regulasi hanyalah payung hukum yang baru bisa dijalankan jika seluruh persyaratan terpenuhi, Fasilitas Belum Siap, Retribusi Mustahil Diterapkan.

Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, Risdianto memberikan contoh sederhana. Menurutnya, retribusi tidak bisa dipungut apabila objek layanan yang dikenakan biaya belum tersedia.

“Seperti retribusi ruang rapat, tidak bisa dipungut kalau ruang rapatnya saja belum dibangun,” katanya.

Logika yang sama, lanjut Risdianto, berlaku untuk Kebun Raya Bundayati. Selama fasilitas utama, sarana pendukung, serta sistem pengelolaan belum siap sepenuhnya, maka penarikan retribusi tidak memiliki dasar pelaksanaan di lapangan.

Dasar Hukum Sudah Disiapkan

Saat ini, Pemkab Bulungan baru berada pada tahap penyediaan payung hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar retribusi daerah.

Perda tersebut bersifat umum dan mengatur potensi retribusi daerah, termasuk sektor pariwisata.

“Pemerintah daerah harus bergerak berdasarkan regulasi. Perda ini disiapkan lebih awal agar semua pungutan nantinya legal dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut tidak serta-merta membuat retribusi Kebun Raya Bundayati langsung diterapkan.Harus Penuhi Syarat BRIN dan Punya Pengelola

Menurut Risdianto, terdapat sejumlah syarat krusial sebelum retribusi dapat diberlakukan.

Salah satunya adalah pemenuhan standar dan ketentuan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait kebun raya.

Selain itu, unit pengelola juga harus terbentuk secara resmi, lengkap dengan sistem manajemen dan fasilitas yang benar-benar memadai.

“Pungutan hanya bisa dilakukan jika syarat dari BRIN sudah terpenuhi, unit pengelola terbentuk dan fasilitasnya benar-benar memadai,” jelasnya.

Retribusi untuk Perawatan, Bukan Sekadar Pemasukan, Risdianto juga menepis anggapan bahwa retribusi nantinya hanya berorientasi pada pemasukan daerah. Ia menegaskan, jika kelak diberlakukan, dana retribusi akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan pengelolaan Kebun Raya Bundayati.

“Retribusi itu nantinya digunakan lagi untuk perawatan, pengamanan, dan peningkatan fasilitas agar kebun raya tetap nyaman dan indah bagi pengunjung,” ungkapnya.

Dengan kata lain, retribusi diposisikan sebagai instrumen keberlanjutan pengelolaan kawasan, bukan sebagai beban bagi masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Risdianto menegaskan komitmen Pemkab Bulungan untuk mengedepankan kesiapan fasilitas sebelum berbicara soal pungutan.

“Prinsipnya jelas, fasilitas lengkap terlebih dahulu, retribusi kemudian,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan perda memang memerlukan waktu panjang dan tahapan yang tidak singkat. Oleh karena itu, persiapan regulasi dilakukan sejak awal agar ke depan pemerintah tidak terburu-buru ketika kawasan sudah siap dioperasikan.

“Penyusunan perda itu prosesnya lama sampai penetapan. Kalau sudah disiapkan dari sekarang, ke depan tinggal penyesuaian atau revisi jika diperlukan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Bulungan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta tetap mendukung pengembangan Kebun Raya Bundayati sebagai ruang edukasi dan wisata hijau di Bulungan. (Lia)