Tanjung Redeb – Sidang vonis kelanjutan kasus pembunuhan anak dan istri di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (12/01).
Ada kurang lebih lima yang dihadiri dalam perkara ini, belum diketahui secara pasti motif dilakukan pelaku ada dasar apa. Namun, beberapa saksi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki gangguan psikologis.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Pengadilan belum menyampaikan secara rinci alasan penundaan sidang vonis tersebut maupun jadwal pasti pelaksanaan sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan mendatang.
Sebelumnya, terdakwa Julius (40) resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua anaknya yang masih balita serta istrinya yang tengah mengandung.
Di sisi lain, Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menjelaskan bahwa agenda sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
“Persidangan berjalan aman dan tertib. kooperatif dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Lita. (*/pan).

