Berau – Meskipun sudah ada Perda yang melarang penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling batu bara, rupanya tak berjalan efektif. Di salah satu jalan poros, aktivitas truk pengangkut emas hitam itu, masih sering terlihat. Padahal, Perda itu sudah diundangkan sejak 2012 lalu.

SEBUAH truk kuning melintas melintas bebas dari arah Kilometer 16 Poros Teluk Bayur-Labanan menuju salah satu jetty di Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (6/8/2025). Di dalam baknya, tampak menyembul bongkahan batu bara yang ditutupi terpal paduan hijau, kuning, dan merah yang sudah kusam.

Berdasarkan informasi, bongkahan batu bara itu diduga milik PT Pratama Sumber Bumibara (PSB) yang melakukan pengerukan di Kilometer 16dan akan diangkut menuju salah satu jetty milik perusahaan pertambangan batu bara di Kelurahan Teluk Bayur.

“Kalau asalnya memang dari Kilometer 16-an. Biasanya mereka (hauling) dari pagi,” ungkap sumber warga Labanan yang enggan namanya ditulis media ini.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan supir yang kerap mengopi di warungnya, mereka berani melintas karena mendapat jaminan aman dari aparat berwenang.

“Katanya sudah dikondisikan makanya bebas melintas. Buktinya lewat perempatan (Pospol Labanan Polsek Teluk Bayur) lancar saja melintas,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Teluk Bayur, AKP Alimuddin saat dikonfirmasi terkait mobilitas truk bermuatan batu bara mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut di wilayah hukumnya.

“Nanti kami cek mas, terima kasih,” singkatnya. (*/vid/jun)