TANJUNG REDEB – Lokasi tepian Teratai yang selama ini menjadi tempat kuliner, bakal disetrilkan khususnya di pagi hari. Para pedagang yang biasa berjualan tidak lagi diperbolehkan melapak. Hal ini diungkapkan tim gabungan penataan wilayah wisata kuliner Berau.
“Mengapa tidak diperbolehkan jualan? Karena dalam Perbup itu untuk PKL pagi hari di beberapa titik seperti di sepanjang tepian Teratai dan Teras Kalimarau, tidak ada disebutkan masuk dalam wilayah wisata kuliner Berau. Jadi mereka tidak diperkenankan melapak pagi hari di lokasi itu,” terang Sekretaris Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiyah ditemui Selasa (17/6/2025) malam.
Dijelaskannya, untuk saat ini tim gabungan mulai memberikan informasi secara persuasif terlebih dahulu, bahwa berdagang di pagi hari di titik-titik yang bukan termasuk area wisata kuliner, tidak ada dalam Perbup, sehingga mereka tidak diperkenankan berjualan.
Diketahui, ada 5 titik dalam kota yang ditetapkan Pemkab Berau sebagai lokasi wisata kuliner yaitu tepian Ahmad Yani, tepian Jalan Pulau Derawan, Jalan Antasari, tepian Sambaliung, dan tepian Gunung Tabur.
“Jadi yag masuk dalam penataan adalah PKL yang berjualan di malam hari di lima titik itu. Apalagi ini juga merupakan instruksi Bupati Berau Sri Juniarsih, untuk melakukan pendataan dan penataan. Ini kita lakukan untuk PKL yang berjualan di sepanjang tepian Jalan Pulau Derawan atau tepian Teratai, karena jumlah PKLnya juga semakin bertambah banyak,” bebernya.
Sedangkan untuk di tepian Ahmad Yani itu dilakukan pengawasan, karena para PKL sudah mendapat peringatan pertama melanggar ketentuan yang ada. Dari hasil pendataan dan pengawasan itulah nantinya menjadi bekal rapat tim untuk menentukan langkah berikutnya. (mel)