TANJUNG REDEB – Tanah warisan yang dibiarkan tanpa pengelolaan atau pemanfaatan dapat dianggap sebagai tanah terlantar dan berpotensi ditarik oleh pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Lantas bagaimana dengan di Berau?

Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, Jhon Palapa mengatakan jika aturan itu memang ada. Namun untuk di Kabupaten Berau sendiri hal ini belum diterapkan.

“Kami masih fokus pada legalitas aset Pemerintah Daerah. Kalau soal lahan terbengkalai, kami melihatnya kepada para pengusaha, khususnya mereka yang tidak memanfaatkan lahan itu setelah Hak Guna Usaha (HGU) keluar,” jelasnya.

Sedangkan untuk ambil alih lahan masyarakat menjadi hak pemerintah, bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses dan mekanisme yang panjang.

“Mulai dari identifikasi, pemberitahuan, sampai akhirnya nanti lahan ini benar-benar akan dikuasai pemerintah,” tambahnya.

Dirinya mengimbau kepada mereka yang mendapatkan lahan, tanah maupun bangunan berupa warisan, untuk segera melakukan peralihan hak waris ke kantor pertanahan.

“Tidak susah kok, silakan ahli waris datang saja ke kantor pertanahan nanti akan dibantu petugas, syarat apa saja yang dibutuhkan dan harus disiapkan,” tutupnya.

Jhon menerangkan, proses pendaftaran itu tertuang jelas dalam pasal 42 PP Nomor 42 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah. Aturan tersebut terlampir dalam berkas sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Berau. (Mel)