TANJUNG SELOR – Sejumlah warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, resmi melaporkan PT KIPI dan PT BCAP ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari persoalan hukum yang sebelumnya lebih dulu dilaporkan pihak perusahaan terhadap warga. Kasus ini bermula dari aksi penutupan jalan yang dilakukan pada 2 Februari 2026 di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Penasehat Hukum Warga Kampung Baru, Sirul Haq, menjelaskan bahwa aksi dilakukan di atas lahan yang selama ini telah dikuasai dan dikelola warga jauh sebelum perusahaan beroperasi.
Menurutnya, jalan yang ditutup tersebut merupakan akses menuju kebun milik seorang warga bernama Ibu Petti. Ia mengaku lahannya digusur oleh PT KIPI tanpa koordinasi dan tanpa proses ganti rugi.
“Jalan itu akses menuju kebun Ibu Petti. Ia yang melakukan portal karena merasa lahannya digusur tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Sirul Haq, Jumat (27/2).
Warga juga mengaku telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat yang masuk ke kebun, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
PT KIPI diketahui merupakan perusahaan yang mendapat status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah pusat.
Perusahaan ini beroperasi di kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan berada di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BCAP yang kini telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu, PT BCAP disebut memperoleh HGU dari ATR/BPN Kabupaten Bulungan. Namun warga menilai proses tersebut tidak melibatkan atau menyelesaikan terlebih dahulu klaim kepemilikan masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Yang setelah aksi tersebut, tujuh warga yang hadir dalam kegiatan itu menerima surat panggilan dari Polda Kaltara pada 3 Februari 2026. Panggilan pertama tidak dihadiri. Selanjutnya, pada 23 Februari 2026, mereka kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi dengan surat bernomor B/191/II/RES.1.2/2026/Ditreskrimum.
Pemanggilan itu didasarkan pada laporan seseorang bernama Robana tertanggal 2 Februari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam dengan penerbitan surat undangan klarifikasi.
Dalam surat panggilan, warga dituduh melakukan penyerobotan lahan berdasarkan sejumlah aturan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Warga mempertanyakan dasar laporan tersebut karena pelapor disebut bukan pemegang hak atas tanah yang disengketakan. Mereka juga menyatakan belum pernah diperlihatkan secara jelas dokumen kepemilikan sah perusahaan atas lahan tersebut.
“Saat ini, baik proses pidana di kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan masih berjalan. Warga berharap laporan balik yang mereka ajukan dapat diproses secara objektif dan memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan,” pungkas Sirul. (Lia)

