TELUK BAYUR – Seorang pria berinisial R, warga Rinding diamankan kepolisian. Bukan tanpa alasan, R ditangkap karena merupakan pengguna obat terlarang jenis Sabu.
R diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Rinding. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus besar dan 23 bungkus sedang sabu dengan berat total 68,81 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto dikonfirmasi Selasa (16/9/2025).

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, gunting, buku catatan, kertas pembungkus sabu, serta alat pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Sementara, diketahui R merupakan pemain baru dalam dunia Narkoba. Sedangkan untuk asal mula Narkoba itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (Akm)