Tanjung Redeb – Permasalahan LPG 3 kilogram atau gas melon yang sering menghilang di Kabupaten Berau, mulai disikapi secara serius. Pada Senin (7/7/2025) Diskoperindag Berau mengundang Pertamina, SPBE, Camat dan Kakam, untuk duduk bersama membahas soal LPG ini. Poin utama yang menjadi hasil pertemuan itu adalah, harus ada evaluasi untuk hal ini. Jika terbukti langgar aturan akan mendapatkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari surat Bupati Berau Nomor 520/286/DKPP-BINUSDAG tanggal 26 Mei 2025, perihal teguran tertulis terkait temuan tim evaluasi pengendalian harga eceran tertinggi stok BBM dan LPG 3 kilogram bersubsidi di 5 kecamatan pesisir.

“Supaya tidak ada pertanyaan lagi hasil temuan kami di beberapa kecamatan beberapa waktu lalu. Dan agar kita mengetahui apa dan bagaimana masalahnya di lapangan, sehingga menjadi penyebab sering bermasalahnya penyaluran LPG ini,” terang Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita ditemui usai rapat.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi pun memberikan peringatan keras terkait masalah LPG ini khususnya bagi agen dan pangkalan. Meskipun masih peringatan pertama, namun bisa dipastikan sanksi tegas bakal diberlakukan.

“Kita tidak bisa langsung melakukan PHU, tapi kita bisa memberikan rekomendasi agar agen atau penyalur LPG ini bisa di PHU. Yang bisa memberikan sanksi langsung adalah Pertamina, dan itu sudah kita tegaskan juga. Kita minta pihak Pertamina juga melakukan evaluasi,” tegas Hotlan.

Permasalahan kelangkaan hingga harga LPG melon yang melambung tinggi ini, ternyata tak hanya berhenti di penyaluran semata. Jumlah agen penyalur LPG yang tidak sesuai dengan data riil di lapangan, menjadi akar permasalahan yang ada.

“Seperti hasil monitoring pengawasan kemarin ternyata ada beberapa agen di pesisir yang tidak mengantongi izin, tapi bisa menjual LPG melon ini. Tandanya agen ini yang nakal. Padahal sudah ada aturan jelas tentang ini,” tambahnya.

Hotlan mengatakan jika sanksi tegas akan menjadi rekomendasi dari Diskoperindag Berau, bagi mereka yang ternyata memang jelas melanggar aturan. Pihak Pertamina pun diminta mempersiapkan data agen dan pangkalan yang ada, untuk diberikan ke setiap Camat dan Kakam, untuk kemudian dilakukan kroscek ke lapangan menyesuaikan data riilnya. (mel)