TANJUNG SELOR – Mulai Jumat (27/2), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan WFA diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja ASN melalui pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan beberapa tujuan utama penerapan WFA. Pertama, meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai. Berdasarkan survei dan uji coba, kinerja ASN dinilai cenderung meningkat saat bekerja secara fleksibel karena dapat lebih fokus tanpa terganggu stres perjalanan seperti kemacetan.
Kedua, mendorong terciptanya keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance). Dengan keseimbangan ini, diharapkan suasana hati pegawai lebih baik sehingga kualitas pekerjaan juga meningkat.
Ketiga, mendorong modernisasi budaya kerja melalui birokrasi digital. Sistem WFA mengubah pola pikir dari sekadar kehadiran fisik di kantor menjadi penilaian berdasarkan hasil kerja atau capaian kinerja.
Selain itu, WFA juga dinilai lebih efisien dan fleksibel karena dapat mengurangi biaya operasional kantor. Dalam penerapannya, sistem kerja fleksibel ini diatur maksimal dua hari dalam satu minggu.
Kebijakan ini juga bisa diterapkan pada periode tertentu, seperti menjelang hari raya atau kondisi khusus, guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan mobilitas, tanpa mengganggu pelayanan publik berbasis digital.
Meski demikian, penerapan WFA juga menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah layanan pemerintah tetap maksimal meski ASN tidak sepenuhnya bekerja dari kantor.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Ariampa, menegaskan bahwa ASN tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku selama WFA diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi Sistem Kehadiran Kaltara (Sikara). Sistem tersebut telah dilengkapi dengan penguncian lokasi (GPS) untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai ketentuan.
“ASN tetap wajib absensi menggunakan sistem yang sudah disediakan. Ada pengaturan radius tertentu dari titik GPS yang telah ditentukan,” ujarnya.
Andi menegaskan, apabila ASN tidak melakukan absensi sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta sanksi disiplin.
Selain absensi, kinerja pegawai juga tetap diukur melalui aplikasi E-Kerja. Setiap atasan diminta melakukan pengawasan intensif dan memberikan tugas yang jelas kepada bawahannya. ASN juga wajib melaporkan hasil kerja secara konkret melalui sistem tersebut.
“Walaupun tidak bekerja di kantor, kinerja harus tetap terukur. Laporan dilakukan melalui aplikasi E-Kerja, sehingga produktivitas tetap terpantau,” jelasnya.
Selama WFA berlangsung, ASN tidak bekerja di kantor seperti biasa, tetapi tetap menjalankan tugas secara fleksibel dari lokasi yang telah ditentukan sesuai aturan. Kebijakan ini berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut atau dicabut oleh pemerintah.
Pemprov Kaltara menegaskan bahwa tidak semua sistem kerja baru diadopsi, melainkan hanya penerapan WFA sesuai regulasi nasional. Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pola kerja mengalami perubahan. (Lia)

