Berdasarkan data Bapenda, realisasi penerimaan sebelum adanya diskon pajak (Januari–22 Juli 2025) tercatat Rp1,54 miliar atau 28,11 persen dari target. Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang diskon PBB pada 23 Juli 2025 lalu, penerimaan dalam kurun waktu 45 hari langsung bertambah Rp1,21 miliar atau 22,08 persen.
“Artinya, kebijakan diskon ini berdampak signifikan dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak,” katanya.
Djupiansyah menjelaskan, target utama program diskon yang berlaku hingga akhir September ini adalah mendorong wajib pajak agar fokus melunasi pajak tahun berjalan tanpa terbebani piutang lama. SK Bupati Berau Nomor 332 Tahun 2025 mengatur pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2025 serta pembebasan denda dari tahun 1996 hingga 2024.
Meski begitu, ia mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang menunda pembayaran hingga melewati periode diskon. “Setelah diskon berakhir, sanksi administrasi berupa denda akan kembali diberlakukan, dan pokok pajak juga dikenakan penuh,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, Bapenda gencar melakukan sosialisasi ke 13 kecamatan, baik melalui media sosial, spanduk, hingga videotron. Selain itu, masyarakat yang melunasi PBB-P2 tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Kami berharap wajib pajak memanfaatkan momentum ini, sehingga penerimaan daerah bisa optimal sekaligus mengurangi beban tunggakan,” tutup Djupiansyah. (Dvn/*)