Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujarnya Dikutip dari Detik.com.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Google telah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua kali surat pemanggilan. Dalam pemeriksaan tersebut, Google bersama Meta mendapat 29 pertanyaan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar guna mendalami dugaan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni berupa teguran administratif. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat meningkat mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses jika tidak ada perbaikan.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhannya.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah platform lain justru menunjukkan kepatuhan lebih cepat. Meta, misalnya, telah menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun, serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut secara bertahap.

Menurut Meutya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta segera menyerahkan rencana aksi paling lambat Jumat (10/4/2026).

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital, termasuk mewajibkan pelaporan asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi di Indonesia. (fp*)