Tanjung Selor – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pornografi anak berinisial IN (43) dan NS (36). Salah satu pelaku diketahui berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni sore, bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. “IN diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, sementara NS di Kota Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Budi.
Motif dan Modus Pelaku
Menurut Budi, motif kedua tersangka dalam kasus ini adalah untuk memuaskan fantasi seksual mereka. Modus operandi yang dilakukan oleh IN dan NS melibatkan anak kandung mereka yang berusia 3 tahun dengan menampilkan alat kemaluan anak tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada Mei lalu yang melampirkan informasi dari Crimes Against Children (CAC) Interpol. Informasi tersebut berisi sebuah CD yang memuat 50 foto anak.
“Kami tidak tinggal diam dengan kasus ini. Setelah menerima CD tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan. Pada 9 Juni, satu tersangka berhasil kami amankan, disusul penangkapan tersangka kedua pada 13 Juni,” jelas Budi.
Setelah diamankan, IN, yang diketahui mengoleksi foto dan video pornografi anak, mengakui perbuatannya. “Tersangka ini mengakui perbuatannya mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk memuaskan fantasi seksnya. Bahkan, tersangka juga sering mengunduh konten pornografi anak melalui sebuah aplikasi yang dapat diakses di dark web menggunakan ponsel,” tambah Budi.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Terkait dengan kasus ini, Polda Kaltara mengimbau agar para orang tua melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak, terutama yang berusia di bawah umur, dalam penggunaan teknologi. Kemajuan teknologi digital, selain memberikan dampak positif, juga dapat menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan orang-orang terdekat maupun lingkungan sekitar guna meminimalisir kejahatan serupa.
Untuk memberikan efek jera, para pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(lia)